Akta Nikah / Perkawinan, Syarat & Cara Buat Praktis
Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia. Perkawinan dilaporkan…