Akta Nikah / Perkawinan, Syarat & Cara Buat Praktis
blog

Akta Nikah / Perkawinan, Syarat & Cara Buat Praktis

Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia.

Perkawinan dilaporkan ke catatan sipil, sementara perkawinan yang berlangsung di luar negeri dicatatkan ke instansi terkait (semacam catatan sipil di negara tersebut) lalu dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan tersebut lalu dilaporkan ke catatan sipil domisili pasangan maksimal dalam 30 hari.

 

Ketentuan Pencatatan Pernikahan

1. WNI Menikah di WIlayah Indonesia

Pernikahan WNI di wilayah Indonesia dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Lampiran akta kematian pasangan (bagi duda/janda cerai mati) atau akta perceraian (bagi duda/janda cerai hidup)

2. WNA Menikah di Wilayah Indonesia

WNA yang menikah di Indonesia juga harus mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat mereka menetap. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri
  3. KK
  4. KTP elektronik
  5. Surat keterangan tempat tinggal (bagi pemegang izin tinggal terbatas)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor)
  7. Izin dari negara/perwakilan negara asal

3. WNI Menikah di Luar Negeri

WNI yang menikah di luar negeri penerbitan akta nya mengikuti ketentuan dari negara tersebut. Setelah akta terbit, maka pernikahan wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan/konsulat) setempat. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor) suami dan istri
  3. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan (jika negara setempat tidak menerbitkan akta nikah / perkawinan)

Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan di luar negeri harus dicatatkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat tinggal dengan syarat:

  1. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Kutipan akta nikah / perkawinan

4. WNI-WNA di Luar Negeri

Pernikahan antara WNI dan WNA di luar negeri juga memiliki ketentuan khusus. Perkawinan dicatat oleh instansi pencatatan di negara setempat (jika ada) atau oleh Perwakilan Republik Indonesia. Perkawinan WNI-WNA di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor)
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Jika tidak ada instansi di negara setempat yang mencatat perkawinan tersebut, maka perkawinan dicatat langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Surat keterangan perkawinan
  2. Pas foto berwarna
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Berikut rangkuman syarat pencatatan nikah / perkawinan dalam bentuk tabel:

Dokumen yang perlu disiapkan WNI Menikah di Indonesia WNA Menikah di Indonesia WNI Menikah di Luar Negeri WNI-WNA Menikah di Luar Negeri
Surat Keterangan Perkawinan (dari pemuka agama / penghayat kepercayaan)
Pas foto berwarna
KK
KTP-el
Lampiran Akta Kematian Pasangan atau Akta Perceraian
(jika pasangan cerai hidup/cerai mati)
Surat Keterangan Tempat Tinggal
(bagi pemegang izin tinggal terbatas)
Dokumen Perjalanan (Paspor)
Izin dari Negara Asal
Akta Perkawinan dari Negara Setempat
Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Surat Keterangan Domisili / Kepindahan ke Luar Negeri

 

Cara Mengurus Akta Perkawinan

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus akta kelahiran. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. Akta perkawinan yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan akta kelahiran tersebut akan selesai diproses.